BELA NEGARA
Bela negara merupakan
hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara,
biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan
tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional
Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya
setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman
baik dari luar maupun dalam negeri
Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara
yaitu:
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua
waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia
yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara. Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu
melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang mimiliki dari ganguan orang
lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat
berharga bagi kalian.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap,
perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.
Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah
cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila
sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki
kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal
bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah melaksanakan
revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara. Strategi
itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai
wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan
kelangsungan hidup NKRI.
Bangsa Indonesia ingin memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil, sejahtera, dan memiliki semangat bela negara sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa ini.

Semangat bela negara.....
BalasHapusBagus....
BalasHapusSiap bela negara
BalasHapusbagus sekali
BalasHapus