Minggu, 27 Desember 2020

BELA NEGARA


Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara,  biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri

Dasar hukum undang-undang tentang upaya bela negara yaitu:

  • Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua waraga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normal secara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang mimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Dan Bela Negara merupakan tekad, sikap, perilaku, dan tindakan warga negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI.

Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. Yakin pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela Negara.Salah satu strategi dalam membangun daya tangkal bangsa untuk menghadapi kompleksitas ancaman ini adalah  melaksanakan revitalisasi pembinaan kesadaran bela negara kepada setiap warga negara. Strategi itu akan terwujud bila ada keterpaduan penyelenggaraan secara lintas sektoral, sebagai wujud tanggung jawab bersama pembinaan SDM untuk mewujudkan keutuhan dan kelangsungan hidup NKRI.

Bangsa Indonesia ingin memiliki peradaban yang unggul dan mulia. Peradaban demikian dapat dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai, adil, sejahtera, dan memiliki semangat bela negara sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para pendiri bangsa ini.

 

PKN

Manajemen Pengelolaan Organisme Pengganggu Tanaman Terpadu pada Tanaman Nanas

TUGAS MANDIRI MANAJEMEN ORGANISME PENGGANGGU TANAMAN TERPADU   Di susun Oleh : Ken Aditya Mahadw i 19025010082 Agroteknologi ...